Polsek Sekupang Berhasil Meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Di Sekupang

Sabtu, 8 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 648

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Batam 7/01/2022 -Unit Reskrim Polsek Sekupang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga SH berhasil meringkus pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor, diduga pelaku Dedi Syahputra bin Suwandi asal Medan mengambil motor korban yang  diparkirkan didepan rumah Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Di Perumahan Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 kel.Tiban indah kecamatan sekupang kota Batam Kepulauan Riau.

Berawal korban bernama Rusnayati bertempat tinggal di Perumahan Tiban BTN Blok L No.58 Kelurahan Tiban Indah, hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor yang diparkirkan tepat dihalaman rumahnya, saat itu korban  keluar rumah sepeda motor miliknya telah  raib diparkiran rumahnya,  kemudian korban menjumpai adiknya Iman untuk memberitahukan kejadian itu,  selanjutnya adik korban berusaha  mencoba mencari keberadaan sepeda motor di seputaran tiban I, di temukannya  sepeda motor tersebut berada di kos-kosan tiban I, mengetahui hal itu selanjutnya korban bersama adiknya melaporkan kejadian itu ke polsek sekupang. Polisi kemudian yang mendapat informasi dari masyarakat untuk di lakukan proses pengembangan lebih lanjut, adapun ciri – ciri  sepeda  motor korban yaitu Yamaha Jupiter Z No Polisi BP5421DR Warna hitam dengan no mesin 2P2671134 serta no rangka MH32P20037K671793, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 3.500.000 rupiah.(tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Setelah polisi menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang yang di pimpin oleh kanit reskrim polsek sekupang IPTU Buhedi Sinaga SH. langsung  menuju ke TKP sesuai keterangan dari saksi adik korban bahwasanya motor milik korban berada disana. didapati tersangka sedang menggunakan sepeda motor milik korban kemudian unit opsnal langsung  mengamankannya dilokasi beserta barang bukti,  tersangka mengakui kendaraan bermotor tersebut adalah milik korban yang diambilnya di Perum tiban BTN Blok L No 58 kec.tiban indah kec.sekupang, dilokasi polisi mendapatkan  barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Jupiter Z warna  hitam perak dengan nomor polisi BP 5421 DR dan satu buah kunci palsu dari hasil kejahatannya, tersangka digiring ke Polsek Sekupang untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang membenarkan kejadian itu, kini tersangka telah diamankan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di pidana dengan pasal 363 KUHP dengan  ancaman Hukuman maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun, Ujar Kompol. Yudha Surya Wardana.(BD)

Berita Terkait

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!