Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Kementerian Agama (Kemenag) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko dan swalayan, Jumat (2/5/2025), guna mengawasi peredaran makanan kemasan yang diduga mengandung gelatin babi (porcine).
Hasil sidak menunjukkan tidak ditemukan adanya produk makanan atau jajanan kemasan yang mengandung unsur babi di toko-toko yang diperiksa.
“Tim gabungan sudah mengecek sejumlah toko dan swalayan, dan tidak ditemukan produk mengandung porcine,” ujar Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mewakili Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H.
Beberapa toko yang diperiksa antara lain Toko Sandi, Toko Bersama, Zurika, Cok Mey, Lili, Yelina, Cun Yok, Viola Jaya, Marcel, Family, Sunkis, Banhong, Engseng, Berkah, Yoriki, Sam, Ando, Siantan Mart, dan Satu Mart.
Pihak kepolisian mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu memeriksa kandungan produk sebelum dipasarkan kepada konsumen. “Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah masuknya produk yang mengandung unsur haram,” tambah IPTU Alfajri.
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM, yang mengungkap sembilan produk marshmallow mengandung gelatin babi, meski tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Temuan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Muslim. (FD)















