Anambas – Lancangkuningnews.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Roro Letung Tahap II di Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, belum juga rampung dikerjakan meski masa kontrak berakhir pada Desember 2024.
Proyek ini dikerjakan oleh PT. Samudra Anugrah Indah Permai sebagai kontraktor pelaksana, dengan anggaran sebesar Rp31,1 miliar dari Kementerian Perhubungan melalui Satuan Kerja BPTD Kelas II Provinsi Kepulauan Riau.
Proyek ini merupakan bagian dari kontrak multiyears tahun 2023-2024, dan merupakan usulan dari aspirasi Cen Sui Lan saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Meski masa kontrak kerja telah habis, proyek masih terus dikerjakan setelah mendapat perpanjangan waktu selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2025. Namun, sejak perpanjangan dimulai, pengawasan dari pihak Satker BPTD Kepri tidak lagi terlihat di lapangan.
Konsultan pengawas PT Priangan Raya Utama juga disebut tidak lagi menjalankan tugas karena masa kontraknya sudah berakhir.
Hal ini dikuatkan oleh keterangan salah seorang warga yang mengetahui dilokasi mengatakan, “Sudah lama tidak ada pengawasan di lokasi. Konsultan pengawasnya katanya sudah habis kontrak,” ujar Fendi, warga setempat.
Rommy Matindas, pelaksana proyek dari pihak kontraktor, mengakui juga bahwa pihak Satker BPTD Kepri sempat mengirim utusan ke lokasi, namun hanya beberapa hari.
Ketiadaan pengawasan menimbulkan kekhawatiran soal kualitas dan spesifikasi bangunan, Heri seorang Jurnalis Media ranaipos.com meninjau langsung kelokasi menduga pengerjaan proyek tidak sesuai standar konstruksi dan material yang telah ditentukan.
Dengan kondisi tersebut, kami meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri turun langsung melakukan audit lapangan, guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak dan mencegah potensi penyimpangan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satker BPTD Kepri belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi oleh media. Redaksi akan terus mengupayakan klarifikasi resmi dari pihak terkait. (Team)















