Anambas, lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program “Jaksa Jaga Desa” di Aula Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Jumat (18/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Budhi Purwanto, S.H., M.H. Dalam penyuluhan tersebut, Bambang menyampaikan pentingnya peran penegak hukum dalam pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan negara, serta peran Kejaksaan dalam mewujudkan Asta Cita melalui edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada aparatur desa, khususnya Desa Batu Berapit, tentang tata kelola keuangan desa yang sesuai aturan hukum. Ini juga bagian dari langkah preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan mendukung penuh program Asta Cita yang menjadi prioritas pemerintah pusat, termasuk pelaksanaan program ketahanan pangan di desa. Sebagaimana diatur oleh undang-undang, minimal 20 persen dana desa harus dialokasikan untuk mendukung ketahanan pangan demi mewujudkan desa yang mandiri dan tahan terhadap krisis pangan.
Kasi Intel Kejari Anambas juga menghimbau kepada para aparatur desa agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan apabila menemui kendala hukum dalam menjalankan tugas. “Jangan takut bertanya, kami hadir untuk mendampingi,” pungkasnya. (FD)















