Anambas, lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Anambas dalam rangka mewujudkan program ketahanan pangan di Anambas tahun 2025 pasca masa Libur tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H Kamis (10/4/2025).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kajari Anambas, Budhi Purwanto SH MH, didampingi Kasi Intel Bambang Wiratdany SH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Rombongan disambut oleh Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian bersama Sekda Sahtiar di ruang kerja wakil Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, Kejari dan Pemkab membahas kerja sama strategis mendukung program prioritas nasional Asta cita presiden RI untuk mewujudkan program swasembada pangan di Anambas pada tahun 2025.
Kajari Budhi menjelaskan bahwa pihaknya akan turut memastikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan prioritas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN, serta Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 yang mengamanatkan minimal 20 persen Dana Desa dialokasikan untuk ketahanan pangan.
“Sebagai tahap awal, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Anambas akan mendampingi empat desa atau kelurahan. Koordinasinya akan dilanjutkan dengan dinas terkait,” ujar Budhi.
Selain itu, Kejari Anambas juga akan mensosialisasikan program Jaga Desa kepada kepala desa, BPD, dan perangkat desa, termasuk operator, guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dalam kesempatan itu juga dibahas penguatan kerja sama antara Kejari Anambas dan Pemkab dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam bentuk pemberian pertimbangan hukum dan bantuan hukum.
“Selama triwulan pertama 2025, Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara telah menerima 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Anambas dan berhasil memulihkan serta menyelamatkan aset daerah senilai 664.177,462 rupiah tutup nya. (FD)















