Sat Narkoba Polres Inhil, Ringkus Pengguna Sabu di Tempuling

Indragiri Hilir – Sat Narkotika Polres Indragiri Hilir meringkus seorang pria berinisial M (48) di Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling, pada Senin (7/4/2025) malam. M ditangkap karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Narkotika Iptu Gerry Agnar Timur mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan narkoba seberat 0,17 gram,” jelas Iptu Gerry.

Dari hasil pemeriksaan awal, M mengaku sebagai pengguna sabu. Namun, polisi masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat.

Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhil. Ia dijerat Pasal 112 junto 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tegas Iptu Gerry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!