Jemaja Timur – Camat Jemaja Timur, Wan Iwan Marzuni, secara resmi melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bukit Padi. Acara pelantikan berlangsung di Aula Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, pada Jumat (21/3/2025).
Pelantikan ini dihadiri oleh Kepala Desa Bukit Padi, perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), Babinkabtibmas, Babinsa, Babinpotmal, serta staf desa.
Dalam sambutannya, Camat Jemaja Timur Wan Iwan Marzuni menekankan pentingnya peran BPD sebagai wakil masyarakat desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama dalam musyawarah desa sebagai bentuk demokrasi di tingkat desa.
“Anggota BPD harus mampu menjalankan tugas dengan optimal. Keterampilan dan pemahaman teknokrasi sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari musyawarah desa, penyusunan peraturan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, hingga pengelolaan aset desa,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada anggota yang baru dilantik agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
“Selamat kepada saudara yang sudah dilantik hari ini. Jaga kepercayaan masyarakat dan laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.















