Anambas, lancangkuningnews.com – Maraknya operasi kapal ikan asing (KIA) dan kapal cantrang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas semakin mengancam nelayan tradisional. Selain mengalami kehilangan serta kerusakan alat tangkap, keselamatan mereka saat melaut pun ikut terancam.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Syahputra, menyatakan bahwa situasi ini sudah masuk tahap ancaman serius bagi nelayan lokal.
Kapal cantrang dan kapal ikan asing mengambil alih ruang tangkap nelayan Anambas, menyebabkan mereka harus mencari ikan lebih jauh dengan risiko yang tinggi.
“Nelayan Anambas harus pergi dari perairannya sendiri. Mereka mengalami kerugian besar karena alat tangkap seperti bubu ikan rusak dan hilang, terbawa jaring kapal cantrang dan kapal ikan asing,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).
Dampak lainnya, ekosistem terumbu karang rusak akibat alat tangkap tidak ramah lingkungan yang digunakan kapal-kapal tersebut. Hal ini semakin memperburuk kondisi perikanan di Anambas.
Kerugian Capai Ratusan Juta
Kerugian materiil nelayan terus meningkat, terutama akibat hilangnya alat tangkap. Berdasarkan laporan nelayan, ada yang kehilangan hingga 20 unit bubu ikan, bahkan lebih. Jika dihitung total, nilai kerugian sudah mendekati Rp100 juta dan diperkirakan terus bertambah.
Nelayan kini semakin terjepit. Selain kerugian ekonomi, mereka juga takut kembali melaut jika situasi belum membaik.
Desakan Patroli dan Penegakan Hukum
Dedi mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil tindakan nyata. Jika kapal cantrang dan kapal ikan asing tidak segera ditertibkan, nelayan Anambas akan terus terpinggirkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak hidup nelayan Anambas. Kami meminta adanya patroli rutin dan penegakan hukum lebih efektif di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa jika pemerintah terus lamban merespons, dampaknya akan meluas, tidak hanya bagi nelayan, tetapi juga keberlanjutan sumber daya ikan di perairan Anambas. (FD)















