
INHIL – Sebuah video yang diunggah melalui Facebook sempat viral di media sosial, menampilkan pernyataan Eki Saputra alias Eki, warga Dusun Melati, desa Bantayan kecamatan Mandah yang mengaku menjadi korban perampokan sebesar Rp 30 juta. Namun, belakangan diketahui bahwa informasi tersebut Tidak Benar alias Hoaks.
kejadian itu berada di dusun karyawan desa sepakat jaya kecamatan Mandah tepatnya pada hari Sabtu 22 February 2025 pukul 20.00 wib .
Dalam klarifikasinya, di akun Facebook resmi Polsek Mandah , Eki meminta maaf kepada masyarakat Mandah dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas unggahan yang telah menimbulkan keresahan.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada Polsek Mandah, mengingat Berita Palsu ini sempat membuat resah masyarakat dan menyulitkan aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Eki mengakui bahwa alasannya menyebarkan HOAX adalah karena kesulitan keuangan akibat hutang. Uang Rp 30 juta yang seharusnya digunakan sebagai jujuran pernikahan pada Minggu, 23 Februari 2025, di lahang kecamatan gaung , telah ia gunakan untuk membayar utang. Masih membutuhkan tambahan Rp 10 juta untuk mencukupi Rp 40 juta yang telah disepakati, ia pun membuat skenario seolah-olah menjadi korban perampokan.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora SH SIK, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia juga meminta netizen untuk tidak terburu-buru menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Masyarakat harus cerdas dalam menerima sebuah informasi. Saring dulu sebelum dibagikan, dan pastikan sumbernya jelas, apakah berasal dari korban langsung atau hanya cerita yang beredar,” tegasnya.
Kapolres berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan seluruh masyarakat Inhil agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum terbukti kebenarannya. (Mhd)















