
Anambas, – Bupati Kepulauan Anambas, H. Abdul Haris, S.H., M.H., menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Tipe D menjadi Tipe C. Acara ini berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 10.10 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam RDPU tersebut, Bupati Abdul Haris menegaskan bahwa rencana ini bukan untuk membangun rumah sakit baru, melainkan meningkatkan status RSUD yang ada. Lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat adalah RSUD Tarempa. Namun, untuk memenuhi persyaratan lahan seluas 3 hektar, diperlukan penyesuaian, termasuk kemungkinan relokasi beberapa fasilitas seperti kantor lurah dan kantor bupati lama. Alternatif lokasi lain juga dipertimbangkan sesuai arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas Kesehatan Anambas, Islam Malik, menambahkan bahwa program peningkatan status ini merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan. RSUD Tarempa dipilih karena telah memenuhi standar tinggi untuk pelayanan penyakit seperti kanker, jantung, dan stroke. Sementara itu, RSUD di Palmatak dan Jemaja juga diajukan untuk peningkatan serupa, dengan upaya penambahan tenaga medis spesialis melalui kerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan universitas terkait.
Perwakilan aliansi masyarakat, Muslimin, menyampaikan harapan agar pembangunan rumah sakit dengan status Tipe C dapat dilaksanakan di Palmatak. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penanganan pasien darurat yang memerlukan rujukan ke luar Anambas, mengingat Palmatak memiliki akses transportasi yang lebih baik, termasuk keberadaan bandara yang diharapkan dapat beroperasi kembali untuk rute Anambas–Tanjungpinang atau Batam.
Dengan adanya RDPU ini, diharapkan peningkatan status RSUD di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera terwujud, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat semakin optimal. (FD)















