
Anambas, lancangkuningnews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang dituduhkan kepada Kepala Desa (Kades) Air Biru, Kecamatan Jemaja, akhirnya terbantahkan dalam musyawarah yang digelar pada Selasa (4/2/2025).
Kapolsek Jemaja AKP Aang Setiawan melalui Bhabinkamtibmas Brigpol Bonar Hutagaol, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat, tidak ditemukan adanya praktik pungli seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Setelah mendengar hasil musyawarah bersama, dugaan pungli tersebut tidak terbukti. Apa yang diminta oleh Kades hanyalah urusan utang piutang pribadi, bukan pungli untuk mendapatkan SK baru seperti yang sempat diberitakan,” ujar Brigpol Bonar Hutagaol.
Ia juga menambahkan bahwa gaji RT dan RW untuk bulan Desember masih dalam proses review terkait Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga keterlambatan pembayaran bukan bagian dari pungli.
“Kami dari kepolisian akan menindak tegas jika benar ada pungli. Ke depan, kami berharap masyarakat Air Biru dapat menyelesaikan masalah dengan bertanya langsung kepada Kades agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Dengan adanya musyawarah ini, isu dugaan pungli telah terjawab dan terbantahkan. (FD)















