
Tanjungpinang, lancangkuningnews.com – Jajaran struktural Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti peluncuran PANTAU IMIPAS (Pengaduan Tanggap dan Terpadu Imigrasi dan Pemasyarakatan) pada Kamis (30/01). Program ini bertujuan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan transparansi di lingkungan pemasyarakatan.
PANTAU IMIPAS merupakan inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia atas instruksi Menteri Agus Andrianto. Program ini dirancang untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau pelanggaran di kalangan pegawai.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya, membuka sosialisasi ini secara virtual. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan wadah pengaduan ini secara bijak dan bertanggung jawab. “PANTAU IMIPAS adalah sarana untuk menjaga integritas serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di sektor imigrasi dan pemasyarakatan,” ujarnya.
Sekretaris Inspektur Jenderal Pemasyarakatan, Ika Yusanti, menjelaskan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti telepon, aplikasi WhatsApp, email, atau langsung ke gedung Inspektorat Jenderal. Program ini diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan, meningkatkan efisiensi, serta menjaga profesionalisme dan akuntabilitas pegawai.
PANTAU IMIPAS tidak hanya menjadi alat penanganan keluhan, tetapi juga langkah preventif untuk mencegah korupsi dan penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di seluruh aspek layanan pemasyarakatan.















