
lancangkuningnews.com. Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi ujian berat. Setelah dihantam keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, kini muncul kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Dinas Kesehatan setempat. Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menetapkan BS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: /L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025. BS diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Kerugian Negara Rp880 Juta
Menurut laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp880,4 juta. Pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak Rp7,78 miliar ini dilaksanakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP). Namun, pelaksanaan proyek terhambat karena penggunaan uang muka sebesar 30% yang disetujui tanpa memenuhi persyaratan administratif.
Selain itu, BS juga menyetujui pembayaran termin pertama sebesar 25%, meski pihak penyedia belum memenuhi kewajiban pengembalian uang muka sepenuhnya. Akibat kelalaian tersebut, proyek tak dapat diselesaikan hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019.
Penahanan Selama 20 Hari
Kejaksaan menetapkan penahanan terhadap BS selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas sejak 9 Januari 2025. “Kami telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 14 saksi, keterangan ahli, dokumen kontrak, serta laporan hasil audit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam siaran persnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut merupakan salah satu fasilitas penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Siantan Selatan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. (FD)















