Komitmen Kejari Anambas, BS Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 602

lancangkuningnews.com. Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadapi ujian berat. Setelah dihantam keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat, kini muncul kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat Dinas Kesehatan setempat. Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menetapkan BS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Puskesmas Siantan Selatan tahun anggaran 2019, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: /L.10.13.8/Fd.2/01/2025 tanggal 9 Januari 2025. BS diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Kerugian Negara Rp880 Juta
Menurut laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, kerugian negara akibat proyek ini mencapai sekitar Rp880,4 juta. Pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak Rp7,78 miliar ini dilaksanakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa (CV SJP). Namun, pelaksanaan proyek terhambat karena penggunaan uang muka sebesar 30% yang disetujui tanpa memenuhi persyaratan administratif.

Selain itu, BS juga menyetujui pembayaran termin pertama sebesar 25%, meski pihak penyedia belum memenuhi kewajiban pengembalian uang muka sepenuhnya. Akibat kelalaian tersebut, proyek tak dapat diselesaikan hingga masa kontrak berakhir pada 22 Desember 2019.

Penahanan Selama 20 Hari
Kejaksaan menetapkan penahanan terhadap BS selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Anambas sejak 9 Januari 2025. “Kami telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 14 saksi, keterangan ahli, dokumen kontrak, serta laporan hasil audit,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas dalam siaran persnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut merupakan salah satu fasilitas penting bagi pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Siantan Selatan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan ini dan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal. (FD)

Berita Terkait

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58
Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:32 WIB

Bangun Persatuan Lewat Olahraga, Wakil Bupati Anambas Tutup Open Turnamen Sepak Bola HUT Desa Payalaman

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!