๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐“๐ž๐ค๐š๐ง๐ค๐š๐ง ๐ƒ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐š๐ง ๐“๐š๐ญ๐š ๐“๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐› ๐ƒ๐๐‘๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 607

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Senin (30/09/2024).

Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam dibentuk berdasarkan kewenangan yang melekat pada DPRD itu sendiri, sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan.

โ€œDengan adanya tata tertib yang jelas, pelaksanaan tugas DPRD akan lebih efektif, taat asas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,โ€ jelas Jefridin.

Dasar pembentukan Peraturan Tata Tertib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pedoman penyusunan tata tertib ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 14 hari kerja kepada Pansus untuk menyerahkan hasil evaluasi tata tertib tersebut pada rapat paripurna selanjutnya. Dengan peraturan tata tertib yang lebih sempurna, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam akan semakin optimal dan efisien.

Berita Terkait

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini
Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa
DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar
Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Ketua Komisi III DPRD Anambas Hadiri Peresmian dan Sumpah Jabatan BPD Desa Air Bini

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Ketua DPRD Anambas Rian Kurniawan Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota BPD Lima Desa

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:08 WIB

DPRD dan Pemkab Anambas Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp743,67 Miliar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Jumat Berkah, Polres Anambas Salurkan Bansos dan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Tiangau

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Berita Terbaru

error: Content is protected !!