Pemko Batam, Melalui Bapenda Bersama Tim JPN Kajari Batam Tegur Penunggak Pajak

Minggu, 29 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 709

lancangkuningnews.com. 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦 – Badan Pendapatan Daerah Kota Batam beserta Tim Jaksa Pengacara Negera (JPN) dan Tiim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur penunggak pajak daerah dengan memasang spanduk terhadap objek pajak.

Pemasangan spanduk ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemasangan spanduk untuk penunggak pajak kali ini dilakukan terhadap Nan Tongga Hote yang beralamat di Jalan Duyung, Batu Ampar.

Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pada saat pemasangan spanduk, pemilik Nan Tongga Hotel juga ikut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Pemilik berjanji akan segera melunasi tunggakan pajak jika hotel tersebut berhasil terjual.

β€œSaat ini pemilik telah memasang pengumuman jual di lokasi dan telah meminta pihak ke tiga seperti agen property untuk menjual hotel tersebut,” ujarnya, Kamis (26/9/2024).

Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk terhadap penunggak pajak ini sudah melalui prosesur yang ada sesuai perwak No.45 tahun 2024. β€œTeguran pertama sampai dengan ketiga sudah disampaikan, bahka juga telah menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus,” ujarnya.

Kepala Bapenda juga menegaskan pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja. Saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan-tugakan lainnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kajari Batam, Jefri Hardi, yang ikut serta pada kesempatan itu, juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan melalui Tim Jaksa Pengacara Negara, telah melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak tersebut, dan berjanji akan melunasi pada Mai 2024.

β€œNamun, sampai hari ini belum juga melakukan pembayaran, dan pihak wajib pajak siap menerima konsekuensi berupa pemasangan spanduk,” katanya.

Pihak JPN sebagai tim pendampingan hukum Bapenda Kota Batam juga akan terus melakukan pendampingan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak daerah.

Untuk diketahui, pada tahun 2024 ini sebanyak 6 SKK yang sudah dikerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Batam, dengan total tunggakan sebesar Rp1,5 M dan telah terealisasi sampai dengan September ini sebesar 763 Juta atau sebesar 51 persen.

Sedangkan, untuk pemasangan spanduk, Bapenda Kota Batam telah melakukan pemasangan terhadap semb 9 Wajib Pajak yang menunggak, 3 wajib pajak diantaranya telah melakukan pembayaran setelah spanduk dipasang, dengan begitu tim langsung menurunkan spanduk setelah wajib pajak melakukan pembayaran.

Berita Terkait

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Berita Terbaru