
lancangkuningnews.com. Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi menetapkan Roliati, seorang karyawan PT Active Marine Industries, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang diduga terkait dengan pencurian dana miliaran rupiah dari rekening milik Lim Siew Lan.
Selain Roliati, seorang pengacara di Batam bernama Ahmad Rustam Ritonga juga ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM, tertanggal 12 September 2024.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang dilayangkan pada 8 November 2022. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta penyertaan keterangan palsu dalam akta otentik.
Surat penetapan tersangka terhadap Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander.
Kasus ini tengah dalam penanganan pihak berwajib, dan diharapkan proses hukum berjalan transparan serta adil.















