
lancangkuningnews.com. Inhil – Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pertemuan penting terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2024. Pertemuan ini bertujuan untuk mendorong implementasi kawasan bebas rokok di berbagai tatanan masyarakat, guna melindungi kesehatan warga dari dampak buruk asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Rahmi Indrasuri dalam pidatonya menekankan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama yang memicu penyakit tidak menular, seperti penyakit jantung, diabetes, kanker, penyakit pernapasan kronis, hipertensi, stroke, serta gangguan reproduksi dan kehamilan. “Merokok tidak hanya berdampak pada biaya pengobatan yang tinggi, tetapi juga menghilangkan banyak hari produktif,” ujar Djamilah.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar, prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat, dari 28,8% pada 2013, menjadi 29,3% pada 2018, dan 33,5% pada 2021. Bahkan, survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 menunjukkan peningkatan prevalensi perokok pada anak usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.
Djamilah menyampaikan bahwa upaya pengendalian bahaya rokok harus dilakukan melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok di tujuh tempat, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, sarana transportasi umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
“Komitmen seluruh elemen, mulai dari masyarakat, parlemen, hingga pemerintah, sangat penting untuk keberhasilan penerapan KTR. Regulasi yang jelas dan tegas diharapkan dapat diterbitkan, agar kawasan bebas rokok ini dapat ditegakkan dengan lebih baik,” tutup Djamilah.
Dengan implementasi KTR, diharapkan tercipta ruang dan lingkungan yang bersih, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melindungi individu dari risiko kesehatan akibat paparan asap rokok.(Anton)















