
lancangkuningnews.com. Jakarta – Serikat Pekerja (SP) PT PLN di seluruh Indonesia menyatakan penolakan tegas terhadap rencana penerapan Program Skema Power Wheeling. Konsep ini, yang mengizinkan pihak swasta dan negara menjual energi listrik di pasar terbuka, dinilai membawa dampak negatif bagi sektor ketenagalistrikan nasional.
Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali, menjelaskan bahwa skema Power Wheeling terdiri dari dua jenis transaksi, yaitu Wholesale Wheeling dan Retail Wheeling. Wholesale Wheeling memungkinkan penjualan listrik dalam jumlah besar antar wilayah, sementara Retail Wheeling memungkinkan penjualan langsung ke konsumen akhir. Keduanya menggunakan jaringan distribusi dengan skema open access, yang mengharuskan pembayaran “Toll Fee”.
Namun, Abrar menegaskan bahwa skema ini dapat menggerus permintaan listrik hingga 50% dari pelanggan besar dan menyebabkan lonjakan beban keuangan negara. Setiap 1 GW pembangkit yang masuk melalui skema ini diperkirakan akan membebani APBN sebesar Rp 3,44 triliun, dengan dampak akumulatif hingga 2030 mencapai Rp 112 triliun.
Selain itu, Abrar juga menyebut adanya potensi pelanggaran hukum karena skema ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2022 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dari sisi teknis, power wheeling dapat memperparah oversupply listrik di Jawa dan Bali serta meningkatkan risiko blackout.
Serikat Pekerja PLN menegaskan akan menempuh langkah diplomasi dengan DPR, DPD, dan pemerintah untuk mengkomunikasikan bahaya skema ini dan meminta kebijakan ini ditinjau ulang.
“Skema Power Wheeling harus dievaluasi demi menjaga stabilitas energi nasional dan mencegah kerugian ekonomi jangka panjang,” tegas Abrar.
(Rls)















