
Anambas, lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan SiLPA di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. Dugaan korupsi ini melibatkan anggaran tahun 2020-2022 dengan nilai sekitar Rp 753.528.000.
Peningkatan status ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor: PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tertanggal 16 Agustus 2024. Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., tim penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini dan akan segera mencari pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari penyidikan, tim kejaksaan akan mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan dari saksi-saksi, ahli, serta dokumen-dokumen terkait lainnya yang diperlukan untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang saksi terkait pengelolaan dana desa di Desa Serat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya bukti awal yang cukup sebelum peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap dugaan korupsi yang terjadi dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(FD)















