
Anambas, lancangkuningnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pengumuman ini berdasarkan surat resmi Nomor: 572/PL.02.2-Pu/2105/2024.
Syarat Minimal Dukungan
Berdasarkan keputusan KPU Anambas Nomor 305 Tahun 2024, setiap pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 2.902 suara sah sebagai syarat dukungan.
Jadwal Pendaftaran
Para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dapat mendaftarkan diri ke Kantor KPU Anambas yang berlokasi di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan. Pendaftaran dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Informasi Selengkapnya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lainnya, para calon dapat melihat rincian lengkapnya di Kantor KPU Anambas atau mengakses informasi melalui foto yang terlampir di pengumuman resmi.
Calon-calon yang berminat diharapkan mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan dengan baik sebelum mendaftar.(FD)















