TANJUNGPINANG — Sebanyak 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Tanjungpinang bersama kuasa hukumnya, Reno Maratur Munthe, S.H., M.H., dari Cheno Law Firm Jakarta, mendatangi Markas Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam, Selasa (18/8/2026).
Kedatangan rombongan tersebut untuk meminta audiensi dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Audiensi berkaitan dengan polemik gagalnya keberangkatan kontingen PSW Tanjungpinang yang sedianya mewakili Provinsi Kepri pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional di Manokwari, Papua Barat.
Kuasa hukum 27 anggota PSW Tanjungpinang, Reno Maratur Munthe, membenarkan kedatangan dirinya bersama para anggota PSW ke Polda Kepri.
Ia mengatakan, kedatangan tersebut merupakan upaya untuk menyampaikan persoalan secara langsung sekaligus meminta arahan dari pimpinan kepolisian di wilayah Kepri.
“Betul kami saat ini di Polda Kepri untuk meminta audiensi dengan Kapolda Kepri terkait kejadian Pesparawi ini,” kata Reno kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Dalam dokumentasi yang diterima, tampak 27 anggota PSW Tanjungpinang bersama kuasa hukumnya berada di lingkungan Polda Kepri.
Reno mengatakan, audiensi tersebut juga berkaitan dengan penegasan kedudukan hukum atau legal standing 27 anggota PSW Tanjungpinang dalam perkara tersebut.
Menurutnya, para anggota PSW merupakan pihak yang mengalami kerugian secara langsung akibat batalnya keberangkatan menuju ajang Pesparawi Nasional.
“Demi tegaknya keadilan bagi PSW dan penegasan legal standing kami sebagai korban yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain memperjelas posisi hukum kliennya, Reno menyebut pihaknya ingin memperoleh arahan mengenai perkembangan perkara, termasuk informasi terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Persoalan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah 27 anggota PSW Tanjungpinang yang gagal melanjutkan perjalanan ke Papua Barat melakukan aksi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Dengan mengenakan seragam, mereka menyanyikan lagu yang telah dipersiapkan untuk tampil dalam Pesparawi Nasional. Peristiwa itu kemudian menyebar melalui pemberitaan media dan media sosial.
Persoalan keberangkatan kontingen Kepri diketahui berkaitan dengan tiket pesawat. Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepri sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pesparawi tingkat daerah dan keberangkatan kontingen menyebut adanya persoalan dengan pihak travel yang menangani pemesanan tiket.
Ketua LPPD Kepri, Jumaga Nadeak, kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kepri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Perkembangan berikutnya memunculkan informasi mengenai adanya upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Informasi mengenai RJ tersebut menjadi salah satu perhatian serius 27 anggota PSW Tanjungpinang.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Tanjungpinang, Minggu (16/8/2026), Reno menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada LPPD Kepri.
Namun, hingga konferensi pers digelar, pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan resmi dari LPPD Kepri.
Reno menegaskan, setiap proses penyelesaian perkara yang berkaitan dengan kerugian 27 anggota PSW semestinya melibatkan mereka secara langsung. Hal tersebut, menurutnya, termasuk apabila terdapat upaya perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
“Jangan mencoba-coba mereka berdamai tanpa melibatkan 27 PSW Tanjungpinang,” tegas Reno.
Meski menyampaikan sikap tegas, Reno mengatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog. Menurut dia, langkah somasi sebelumnya tidak semata-mata ditujukan untuk membawa persoalan ke ranah hukum, tetapi juga untuk menguji ada tidaknya iktikad baik dalam menyelesaikan masalah.
“Kami di sini umat Kristiani yang mengedepankan kasih. Makanya kami membuka ruang untuk orang-orang tua kami, apakah ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.
Reno berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan dialog sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Tujuan kami supaya tidak malu kita orang Tanjungpinang, orang Kepri, dan orang-orang tua kami, khususnya seluruh umat Kristiani,” ujarnya.
Namun, ruang dialog tersebut bukan berarti pihaknya mengesampingkan langkah hukum. Apabila tidak terdapat penyelesaian yang dinilai adil, Reno memastikan pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas untuk memperjuangkan kepentingan 27 anggota PSW Tanjungpinang.
“Tapi kalau tidak ada juga langkah penyelesaian, kami akan mengambil sikap tegas dengan menempuh jalur hukum. Ini untuk menjaga martabat, harga diri, dan juga demi keadilan serta tegaknya hukum,” ujar Reno. (Anton)















