Cabuli Anak Dibawah Umur, Satreskrim Polres Anambas Amankan Seorang Pria di Anambas 

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap satu orang pria dengan inisial EN karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang merupakan anak dibawah umur, Selasa (3/6/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Aljafjri, S.H., membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas.

Perbuatan bejat tersebut pelaku EN lakukan disekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menerangkan kejadian tersebut bermula di mana pelaku EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku)

“Sesampainya dirumah pelapor (adik pelaku), pelaku menanyakan kepada pelapor, apakah korban SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi.

Selanjutnya setelah korban selesai mandi, korban menanyakan ada apa kepada pelaku, kemudian disitu pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, yang dimana pelaku EN merupakan paman kandung korban.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan korban pun akhirnya datang kerumah pelaku EN, dan selanjutnya pelaku membawa korban menuju arah Pasir Peti, dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.

Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut.

“Pelaku EN melakukan aksi bejatnya dimana korban diminta untuk menghisap dan memegang kemaluan pelaku, korban pada saat itu menolak, sambil menangis korban pun ketakutan, pelaku memainkan kemaluannya sendiri didepan korban, kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban.

Setelah pelaku EN mengeluarkan spermanya di depan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku.

Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim

Berita Terkait

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Amsakar Getarkan Hati Jemaah Lewat Puisi “Jabal Uhud”

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!