๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐ƒ๐š๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐ ๐ข ๐–๐š๐ค๐จ ๐‘๐ฎ๐๐ข ๐“๐ž๐ซ๐ข๐ฆ๐š ๐”๐š๐ง๐  ๐๐ž๐ง๐ ๐ ๐š๐ง๐ญ๐ข ๐‡๐š๐ฌ๐ข๐ฅ ๐‹๐ž๐ฅ๐š๐ง๐  ๐๐š๐ซ๐š๐ง๐  ๐‘๐š๐ฆ๐ฉ๐š๐ฌ๐š๐ง ๐๐ž๐ซ๐ค๐š๐ซ๐š ๐“๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ ๐‘๐ฉ๐Ÿ’,๐Ÿ– ๐Œ๐ข๐ฅ๐ข๐š๐ซ

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Pemerintah Kota Batam menerima Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Mohammad Nashihan dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Secara simbolis Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp4.804.861.000,- diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

โ€œAtas nama Pemerintah Kota Batam, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,โ€ ungkap Sekretaris Daerah Kota Batam saat mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penyerahan Hasil Lelang Rampasan Negara yang Diperhitungkan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Kamis (11/07/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, ini merupakan hasil lelang sebidang Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiga tanah ini menurutnya dilelang dalam satu paket.

โ€œHarga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp3 miliar ternyata mencapai Rp4,8 miliar. Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda dua,โ€ jelasnya.

Penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan, yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam.

Acara turut dihadiri Firdaus, S.H, M.H, M.M. M.I.Kom, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional dan Joko Yuhono, S.H.,M.H Kepala Bidang Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.(*)

FacebookTelegramWhatsAppLineCopy LinkSambung

Berita Terkait

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey
Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:33 WIB

Sambut Wisatawan Dunia, Pemkab Anambas Tinjau Kapal Pesiar MV. Odyssey

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Berita Terbaru

error: Content is protected !!