๐Š๐จ๐ง๐ฌ๐ฎ๐ฅ๐ญ๐š๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐›๐ฅ๐ข๐ค ๐‘๐ƒ๐“๐‘ ๐๐ข ๐Ÿ• ๐Š๐ž๐œ๐š๐ฆ๐š๐ญ๐š๐ง ๐Œ๐š๐ข๐ง๐ฅ๐š๐ง๐, ๐€๐ง๐๐ข: ๐๐š๐ฌ๐ญ๐ข๐ค๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐›๐š๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐š๐ง ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐“๐ž๐ซ๐š๐ซ๐š๐ก

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 675

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ โ€“ Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, berharap Batam memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang baik demi mewujudkan kemajuan Batam ke depan.

Hal itu ditegaskan Andi saat membuka Acara Konsultasi Publik I โ€“ Revisi Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041 di Harris Hotel Batam Center, Rabu (9/10/2024).

โ€œKegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan RDTR yang mengharuskan kita untuk melibatkan masyarakat secara aktif. Hal ini selaras dengan peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021, yang menjadi pedoman kita dalam merencanakan tata ruang,โ€ katanya.

โ€œDengan adanya partisipasi publik, kita dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk menganalisis dan menciptakan dokumen RDTR yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat,โ€ tambahnya.

Ia melanjutkan, penyusunan RDTR pada suatu kota sangat diperlukan, karena dengan adanya RDTR, sebuah kota dapat mengendalikan pertumbuhan kota, mengoptimalkan infrastruktur, meningkatkan kualitas hidup, mengurangi risiko lingkungan, mencegah konflik penggunaan lahan, menarik investasi, serta melestarikan identitas budaya.

โ€œDengan adanya RDTR memastikan pembangunan kota terarah, efisien, dan berkelanjutan. Penyusunan RDTR sendiri sudah diamanatkan didalam undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rdtr dalam bentuk digital dan sesuai standar,โ€ katanya.

Untuk diketahui, salah satu fungsi RDTR adalah sebagai pedoman teknis yang merupakan arahan pembangunan daerah untuk perizinan pemanfaatan ruang, perizinan letak bangunan dan bukan bangunan, kapasitas dan intensitas bangunan dan bukan bangunan, penyusunan zonasi, serta pelaksanaan program pembangunan.

Kota Batam sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) memiliki posisi yang strategis dari segi ekonomi, geografis, maupun geopolitik. Kombinasi dari faktor-faktor ini menjadikan Batam memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik bagi kepentingan domestik maupun internasional.

Berita Terkait

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Berita Terbaru