๐‰๐ž๐Ÿ๐ซ๐ข๐๐ข๐ง ๐“๐ž๐ค๐š๐ง๐ค๐š๐ง ๐ƒ๐ฎ๐ค๐ฎ๐ง๐ ๐š๐ง ๐๐ž๐ฆ๐ค๐จ ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐๐ž๐ง๐ฒ๐ž๐ฆ๐ฉ๐ฎ๐ซ๐ง๐š๐š๐ง ๐“๐š๐ญ๐š ๐“๐ž๐ซ๐ญ๐ข๐› ๐ƒ๐๐‘๐ƒ ๐Š๐จ๐ญ๐š ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 695

lancangkuningnews.com. ๐๐š๐ญ๐š๐ฆ – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam sekaligus pengambilan keputusan, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Senin (30/09/2024).

Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Batam dibentuk berdasarkan kewenangan yang melekat pada DPRD itu sendiri, sebagai instrumen penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya ke depan.

โ€œDengan adanya tata tertib yang jelas, pelaksanaan tugas DPRD akan lebih efektif, taat asas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,โ€ jelas Jefridin.

Dasar pembentukan Peraturan Tata Tertib ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, pedoman penyusunan tata tertib ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

DPRD Kota Batam memberikan tambahan waktu 14 hari kerja kepada Pansus untuk menyerahkan hasil evaluasi tata tertib tersebut pada rapat paripurna selanjutnya. Dengan peraturan tata tertib yang lebih sempurna, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Batam akan semakin optimal dan efisien.

Berita Terkait

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa
Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:20 WIB

PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon

Berita Terbaru