Anambas, lancangkuningnews.com – Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas Nomor Urut 01, Rusli-Johari, resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Paslon Nomor Urut 02, Aneng-Raja Bayu, ke Bawaslu Anambas pada Kamis (28/11/2024) malam.
Melalui konferensi pers, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusli-Johari, Muh. Nasrul Arsyad, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan untuk menindak dugaan tindak pidana politik uang oleh Paslon 02.
“Kami dari Paslon 01 secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu berupa money politics yang dilakukan oleh Paslon 02, Aneng dan Raja Bayu,” ujar Nasrul.
Nasrul menyebutkan bahwa bukti-bukti pendukung, seperti foto dan percakapan terkait dugaan tersebut, telah diserahkan ke Bawaslu Anambas melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Novelino.
“Kami berharap laporan ini dapat membantu menciptakan Pemilu yang bersih dan menjadikan Anambas bebas dari kampanye hitam, baik sekarang maupun di masa mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Novelino menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pihaknya memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal, dengan batas waktu 14 hari kerja untuk mengonfirmasi laporan tersebut sebagai dokumen resmi. Jika diperlukan, Bawaslu akan meminta tambahan dokumen atau bukti.
“Ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap Pemilu 2024 sangat baik. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan,” tegas Novelino.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Tim Relawan Dapil I Paslon 02, Firman Edy, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah Paslon 01. Menurutnya, dinamika seperti ini lumrah dalam kontestasi politik.
“Melaporkan dugaan pelanggaran adalah hal wajar. Kami dari Paslon 02 akan menerima dan mengikuti proses yang berjalan,” ujar Firman, yang ditunjuk langsung oleh Aneng untuk memberikan klarifikasi.
Terkait video yang menunjukkan seseorang menerima uang yang dikaitkan dengan Paslon 02, Firman membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa timnya tidak mungkin melakukan tindakan yang merugikan.
“Video itu adalah sesuatu yang tidak masuk akal. Jika diperlukan, kami akan menelusuri kebenaran video tersebut untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” jelas Firman. (*)















