
lancangkuningnews.com. Natuna, — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Natuna melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Aripin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Aripin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.
Pelimpahan perkara ini berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-1270/L.10.13/Ft.1/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, serta Berkas Perkara Nomor PDS-01/NTN/08/2024 yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna. Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, tim JPU menyatakan siap untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Sebelumnya, tim JPU telah memindahkan terdakwa Aripin dari Rutan Polres Natuna ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. Proses pemindahan dimulai pukul 09.15 WIB, di mana terdakwa dijemput di Rutan Polres Natuna dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Natuna sebelum diterbangkan dengan pesawat Wings Air menuju Batam. Setibanya di Batam pukul 12.00 WIB, Aripin langsung diberangkatkan menuju Pelabuhan Telaga Punggur untuk melanjutkan perjalanan ke Rutan Tanjungpinang.
Pelimpahan perkara dan pemindahan tahanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.(Red)















