Tak Ada Kabar dan Ditelantarkan, Seorang Klien Gugat Advokat AD Paulus

Selasa, 8 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta 8/11/2022 -Seorang advokat digugat oleh mantan kliennya karena menelantarkan kliennya setelah menerima pembayaran fee yang telah disepakati. Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 20 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 860/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

Kasus ini bermula pada 26 September 2020 dimana Teguh Kartono selaku Penggugat telah memberikan kuasa kepada Adam DP untuk bertindak selaku Kuasa Hukum dalam mengurus dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di bidang investasi.

Kedua belah pihak telah sepakat tentang fee yang akan dibayarkan untuk mengurus permasalahan tersebut. Dan Teguh sebagai klien telah membayarkan kewajibannya tersebut.

Namun tak disangka, Adam sebagai advokat yang seharusnya memberikan bantuan hukum justru bersikap acuh tak acuh dan bahkan sulit dihubungi sejak menerima pembayaran fee dari Teguh.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan bagi Teguh. Sebelum mengajukan gugatan, Teguh telah berulang kali menghubungi pengacaranya tersebut baik melalui telepon maupun pesan singkat, namun tidak juga direspon.

Karena tak digubris, Teguh melalui kuasa hukumnya dari Mustika Raja Law Office telah mengirimkan Surat Permohonan Klarifikasi Nomor 037/MRLO-TK/VIII/2022 tertanggal 19 Agustus 2022, Surat Somasi Nomor 039/MRL0-TK/VIII/2022 tertanggal 26 Agustus 2022, dan Surat Somasi II Nomor 040/MRLO-TK/IX/2022 tertanggal 05 September 2022.

Pada intinya surat somasi meminta agar Adam Daniel Paulus memberikan penjelasan mengapa dirinya sulit dihubungi dan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan penipuan yang dikuasakan kepadanya, tetapi hasilnya nihil. Pengacara ini tidak menjawab dan menganggap somasi tersebut hanya angin lalu.

Pada kesempatan mediasi 7 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak prinsipal Tergugat juga tidak hadir dengan alasan yang tidak terkonfirmasi.

“Katanya kehujanan dan bajunya basah, sehingga minta mediasi dijadwalkan ulang. Tentu alasan yang semacam ini sangat mengada-ada dan patut diduga memang Tergugat tidak memiliki itikad baik,” kata Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med., didampingi Agus Sutoyo SH., dan Hotmaraja Nainggolan, SH., dari Mustika Raja Law Office selaku kuasa hukum Teguh Kartono.

Dalam mediasi pun, kata Vincent dan Agus, pihak Tergugat tidak memberikan penawaran atau solusi atas permasalahan yang sedang terjadi. “Tadi mediator sudah memutuskan bahwa mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan perkara. Ya kita tunggu saja pada proses persidangan seperti apa,” ungkap Agus.

Pihak Penggugat pun kecewa dengan sikap Tergugat yang tidak mengutamakan mediasi untuk mencari solusi.

“Kejadian ini sangat mencoreng profesi advokat sebagai officium nobile. Seharusnya advokat bisa aktif berkomunikasi dan memberikan update penanganan perkara yang sedang dilakukannya. Jika tidak bisa dihubungi dan tidak ada kabar sampai bertahun-tahun, tentu wajar jika klien sampai menggugat,” terang Vincent.

Dia juga menegaskan, tindakan oknum seperti ini tidak dapat dibenarkan. “Pada mediasi pun tidak disampaikan tawaran solusi kepada klien kami, sehingga patut diduga Tergugat memang tidak memiliki itikad baik,” pungkas Vincent.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi kuasa hukum Tergugat, Demak Sidabutar SH., usai mediasi namun dirinya tidak memberikan komentar apapun dan langsung meninggalkan awak media, selanjutnya saat dihubungi melalui layanan aplikasi whatsapp juga tidak pernah direspon sama sekali baik oleh Demak Sidabutar SH maupun oleh Tergugat atas nama Adam Daniel Paulus, SH M. Si

Penulis S. Santoso.

Berita Terkait

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”
Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak
Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah
Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia
Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi
Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:18 WIB

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Kamis, 17 September 2026 - 22:55 WIB

“Tarif Listrik PLN Batam Disetujui DPR, Berapa Besarannya?”

Selasa, 15 September 2026 - 15:48 WIB

Tekanan Fiskal Menguat, Iwan Taruna Dorong APBD 2027 Inhil Lebih Selektif dan Berpihak

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Maxim Perkuat Komitmen Dukung Pelaku Usaha Lokal dan Perekonomian Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:29 WIB

Menuju Ruang Digital yang Aman, Sehat, dan Edukatif bagi Anak Indonesia

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!