Satreskrim Polres Anambas., Tangkap Pria Paruh Baya Setubuhi Dan Cabuli Anak Bawah Umur

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 641

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap pria paruh baya dengan inisial AZ (67) Tahun, karena melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban (14) tahun seorang pelajar SMP, Sabtu (17/5/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menjelaskan, AZ telah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Aksi bejat pelaku AZ terjadi sekitar bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 di Air Luguk Dusun II RT 005 RW 003 Desa Bayat Kecamatan Siantan Utara Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban  kerumahnya.

Setiap korban datang kerumah pelaku, selalu memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku AZ memberikan uang sebesar Rp 50.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

“Perbuatan pelaku AZ terungkap, dimana pada bulan Mei 2025, ayah korban AF menanyakan dari mana korban mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami.

“Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan kepada penyidik pelaku AZ mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim

Berita Terkait

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis
BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 20:54 WIB

Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Minggu, 20 September 2026 - 18:57 WIB

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Sabtu, 19 September 2026 - 17:11 WIB

BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling, 8 Rumah Ditertibkan Timdu

Berita Terbaru

Informasi Gangguan PLN Batam (dok/photo)

Batam

Informasi Gangguan Listrik PLN Batam

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:57 WIB

PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Korban NTT melalui BAZNAS (ket/photo)

Pilihan Editor

PIKORI BP Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana NTT melalui BAZNAS

Minggu, 20 Sep 2026 - 16:53 WIB

error: Content is protected !!