Iancangkuningnews.com, Anambas 26/9/2023 -Dalam upaya menjaga kebersihan dan ketertiban di ruang publik Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Kabupaten Anambas melakukan tindakan penertiban gerobak PKL 5, terdapat 56 buah gerobak dianggap mengganggu kelancaran lalulintas serta tidak menjaga kebersihan areal sepanjang jalan selayang pandang 1 Kecamatan Siantan Kabupaten Anambas Kepulauan Riau.(26/9/2023)
Dalam operasi itu petugas Satpol PP melaksanakan tindakan penertiban secara humanis memberikan pemahaman dan himbauan kepada para PKL yang terlibat, Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan dan pembinaan, mengingat kepentingan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tatanan kota merupakan tanggungjawab bersama, ujar Sucipnoriadi SH.
Selama penertiban petugas Satpol PP tidak hanya melakukan himbauan tetapi juga memberikan arahan tentang cara menjaga kebersihan dan tata tertib saat beraktivitas di area publik, rencananya seluruh pedagang disepanjang jalan simpang selayang 1 akan dialokasikan ke dalam tanjung momong karena areal tersebut akan fungsikan Kembali untuk diperbaiki seperti awal, tutup Pak Kabid. (FD)
.















