
lancangkuningnews.com. Batam – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengadakan penyuluhan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Kegiatan yang diadakan di Lantai 4 Gedung Pemko Batam ini dihadiri oleh seluruh kepala sekolah dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pengelola sekolah tentang pengelolaan dana secara transparan dan sesuai aturan, terutama Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang bersih dan akuntabel, “Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia. Ini untuk mencegah penyimpangan oleh kepala sekolah, bendahara, maupun pengelola dana lainnya,” ujarnya.
Kasna juga menyoroti praktik korupsi yang terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti jual beli kursi siswa. “Praktik semacam ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang harus dihentikan. Mari kita jaga integritas pendidikan di Batam,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu, menekankan pentingnya pengelolaan dana BOS yang bijak dan sesuai aturan. Ia mengingatkan bahwa dana tersebut diawasi oleh berbagai pihak, sehingga pencatatan dan pelaporannya harus rapi dan transparan.
“Tidak perlu takut jika dipanggil pihak kejaksaan. Cukup sampaikan informasi dengan jujur. Jika pengelolaan sudah benar, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” kata Tri Wahyu.
Ia juga mengimbau para penyelenggara pendidikan untuk menjaga integritas, karena korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng masa depan generasi penerus bangsa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku pendidikan di Batam semakin sadar akan pentingnya pengelolaan dana yang bersih dan bertanggung jawab, demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi. (Red)















