Layanan bantuan hukum ini dilaksanakan melalui kerja sama antara Rutan Kelas IIA Batam dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berada di Kota Batam. Dalam pelaksanaannya, petugas Rutan turut memfasilitasi layanan dengan menyediakan ruang serta akses bagi warga binaan untuk berkonsultasi secara langsung dengan pihak pemberi bantuan hukum.
Melalui layanan tersebut, warga binaan diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban hukumnya serta memperoleh pendampingan yang sesuai dengan permasalahan hukum yang dihadapi. Fasilitasi ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan Rutan Batam dalam memastikan akses terhadap keadilan dapat dijangkau oleh seluruh warga binaan yang membutuhkan.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam menyampaikan bahwa fasilitasi bantuan hukum merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan berkeadilan.
“Setiap warga binaan memiliki hak untuk memperoleh bantuan hukum. Kami berupaya memastikan hak tersebut dapat diakses dengan baik melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum,” ujarnya.
Melalui penyediaan layanan bantuan hukum gratis ini, Rutan Kelas IIA Batam berharap warga binaan dapat memperoleh akses keadilan secara lebih optimal serta mengikuti setiap tahapan proses hukum dengan pemahaman yang lebih baik.
Upaya ini sekaligus menjadi wujud komitmen Rutan Kelas IIA Batam dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.















