Prestasi Kejari Tanjungpinang, Kasi Pidsus Roy Huffington Harahap Terima Pengembalian Hasil Korupsi Dana Hibah Bansos

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 610

Tanjungpinang, lancangkuningnew.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari Abdi Surya Rendra, terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III di Pemprov Kepulauan Riau, amounting to Rp. 148,050,000, Monday (16/12/2024)

Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya, Rocky Salman, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2024. Pengembalian diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H.

“Jumlah ini merupakan tambahan dari Rp 100 juta yang telah dikembalikan sebelumnya saat Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), sehingga total uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana mencapai Rp 248.050.000,” ujar Roy Huffington Harahap.

Abdi Surya Rendra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 148 juta subsider 1 tahun penjara.

Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III melibatkan tiga terdakwa, yaitu Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, yang semuanya adalah pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri. Modus korupsi meliputi pemalsuan tanda tangan, pengajuan proposal fiktif, hingga pemotongan dana hibah sebesar 30 persen untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,63 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Bansos: Klaster Berlapis
Kasus korupsi dana hibah Bansos di Provinsi Kepri terbagi dalam tiga klaster besar. Pada klaster pertama, enam terdakwa, termasuk pejabat dan ketua organisasi kepemudaan, telah dijatuhi vonis dengan hukuman rata-rata 4 tahun penjara atas kerugian negara Rp 6,2 miliar. Sementara itu, klaster kedua melibatkan empat terdakwa lain yang saat ini telah memasuki tahap tuntutan dengan hukuman yang diusulkan mencapai 7,5 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan pola korupsi yang sistematis dalam penyaluran dana hibah pemerintah, dengan banyaknya nama dan lembaga fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara dipulihkan.

Berita Terkait

Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Cahaya Mekar XI
Turnamen Cahaya Mekar ke-XI Ditutup, Bupati Aneng Ajak Pemuda Jaga Sportivitas
Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Cahaya Mekar XI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Turnamen Cahaya Mekar ke-XI Ditutup, Bupati Aneng Ajak Pemuda Jaga Sportivitas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!