Polres Indragiri Hilir Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 21,8 Kilogram Sabu

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 672

Lancangkuningnews – Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah yang signifikan. Penangkapan tiga tersangka serta pengamanan barang bukti berupa 21,8 kilogram sabu berhasil dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Kemuning.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Inhil. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial M.A., yang mengemudikan mobil berisi narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar berinisial “Keling.” Barang haram ini direncanakan akan diedarkan ke Pulau Jawa.

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin Kristian Jaya Laila dan Teguh Riyanto, yang menurut hasil penyelidikan juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Selain 21,8 kilogram sabu, petugas turut mengamankan tiga unit ponsel, satu unit mobil, serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim opsnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini. “Ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim kepolisian. Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan Pasal 144 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya ini dengan memberikan informasi yang dapat membantu memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polres Anambas dan Lanal Tarempa Hadir di Kantor PLN, Keamanan Jadi Prioritas
26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat
Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi
Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam
PGN Siap Integrasikan Biomethane ke Infrastruktur Gas, Dorong Pemanfaatan Energi Rendah Karbon
Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian
Bupati Aneng Hadiri HUT ke-81 TNI di Lanal Tarempa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Polres Anambas dan Lanal Tarempa Hadir di Kantor PLN, Keamanan Jadi Prioritas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:39 WIB

26 Tahun PIKORI BP Batam: Merawat Kebersamaan dan Terus Menebar Manfaat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Listrik Batam Pulih, BP Batam Kawal Normalisasi Layanan dan Aktivitas Ekonomi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Organisasi PJS Siapkan Agenda Nasional di Batam, 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Diundang Buka Rakernas III PJS di Batam

Berita Terbaru