Batam – Petugas kebersihan sampah Perumahan Glory, Tanjung Riau, mengeluhkan kesulitan membuang sampah di kawasan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Kecamatan Sekupang. Tidak ada solusi jelas terkait lokasi pembuangan sampah yang mereka angkut. (30/12/2025)
Salah seorang petugas di lokasi TPS sementara Sekupang, yang akrab disapa Pak De, menyampaikan bahwa pembuangan sampah harus melalui izin pihak terkait, yakni Pak Ruslan kordinator sampah Sekupang dan Camat Sekupang.
Namun, kondisi tersebut membuat petugas kebersihan perumahan kebingungan karena tidak ada kepastian atau solusi yang diberikan pak de.
Menurut keterangan pak de petugas kebersihan dilokasi, beberapa hari sebelumnya mereka sempat diperbolehkan membuang sampah di lokasi yang sama apabila dapat mengupayakan penambahan BIN, tetapi setelah berkoordinasi dengan Camat Sekupang, dengan catatan dapat melakukan permohonan untuk dilakukan penambahan tempat sampah (bin).
Awalnya tersedia tiga bin dan kemudian ditambah menjadi lima bin. Setelah melakukan kordinasi dengan Kabid DLH kenyataannya petugas kebersihan perumahan dilapangan tetap tidak diperkenankan membuang sampah di TPS tersebut.
Saat ini, Simbolon petugas kebersihan Perumahan Glory mengaku kebingungan menentukan lokasi pembuangan sampah. Pasalnya, biasanya sampah dibuang di TPS sementara yang berada tepat di seberang perumahan.
Lokasi tersebut kini ditutup karena rencana akan dilakukan semenisasi, namun hingga beberapa hari terakhir pekerjaan tersebut belum juga dilaksanakan.
Petugas kebersihan perumahan Simbolon berharap pihak terkait, khususnya instansi terkait baik kelurahan dan kecamatan Sekupang dapat segera merealisasikan proses semenisasi di lokasi TPS tersebut.
Dengan demikian, petugas kebersihan dapat kembali membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan permasalahan sampah di kawasan tersebut dapat segera teratasi.















