Pengembangan Kasus Sebelumnya, Satreskrim Polres Anambas Kembali Amankan Satu Orang Pria Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 605

Anambas, Lancangkuningnews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan seorang pria dengan inisial RA (31) tahun hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67) tahun, Selasa (20/5/2025)

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA.

“RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya.

“RA menurut pengakuan dari korban (14) tahun, melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengatakan untuk modus dari pelaku RA, dimana ia mengajak korban untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah.

Saat pelaku RA dan korban sama sama bermain game, pelaku RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game freefire milik pelaku RA.

“Korban pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA, selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, kemudian pelaku RA disitu langsung meraba dada, area sensitif korban dan bercumbu,

Saat ini pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim. (Fen)

Berita Terkait

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi
Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat
Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam
Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah
Wagub Kepri Nyanyang Haris Pratamura Ucapkan Selamat HUT ke-33 UNRIKA, Dorong Terus Lahirkan SDM Unggul
Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Amsakar: Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak untuk Tumbuh dan Berprestasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Amsakar Dorong Percepatan Program Prioritas, Minta ASN Batam Lebih Responsif Layani Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Habib Syech Pimpin Kepri Bersalawat 3, Amsakar Apresiasi Antusiasme Masyarakat Batam

Senin, 3 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Ekonomi Batam Diproyeksikan Tumbuh hingga 7,4 Persen, Pemko Naikkan Target Pendapatan Daerah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!