Pemilik Ruko Kasus Pencurian Listrik  Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak PT PLN (Persero) ULP Tanjungpinang Kota saat melakukan pemeriksaan dugaan pencuri listrik


Tanjungpinang – lancangkuningnews : Kasus pencurian arus listrik skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, terus berlanjut.

Pihak PT PLN (Persero) melalui ULP Tanjungpinang Kota telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono karena belum menyelesaikan kewajibannya.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa PLN akan meningkatkan tindakan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait. Senin (4/5/2026)

“Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas besar, yakni:

1 jalur berkapasitas 10.600 VA
3 jalur masing-masing 7.700 VA

Penggunaan listrik ilegal ini diduga kuat untuk mengoperasikan aktivitas tambang Bitcoin yang membutuhkan daya tinggi.

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menyebut kasus pencurian listrik di Tanjungpinang bukan yang pertama.
Ia mengungkapkan praktik serupa sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi, seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga Plantar 3. Akibat praktik tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp300.000.000.

“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegasnya.

Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), serta aturan turunan dari PLN. Pidana penjara maksimal 7 tahun, Denda hingga Rp2,5 miliar. Aturan ini menjadi dasar penindakan terhadap penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara. (*)

Berita Terkait

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026
Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos
Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme
Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026
Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik
Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan
Anambas Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran Dana Desa se-Kepri.
Putri Anambas Resmi Sandang Gelar Dokter, Bupati Aneng: Investasi Terbaik Adalah SDM

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Puluhan Atlet Ramaikan Spider Challenge Jujitsu Kepri, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Bangkitkan Semangat Cinta Tanah Air, Polres Kepulauan Anambas Salurkan Bendera Merah Putih dan Bansos

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Kecamatan Siantan Siap Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Nasionalisme

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:47 WIB

Kejar Target 100 Persen, Pemkab Anambas dan BPS Matangkan Strategi Sensus Ekonomi 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:33 WIB

Peduli Lingkungan, Polsek Jemaja dan Masyarakat Kompak Bersihkan Pantai Teluk Kumbik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!