Pemberhentian Hakim MK Ancaman Langsung Terhadap Eksistensi Negara Hukum

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Jakarta 19/10/2022 -Peristiwa politik mengejutkan terjadi pada 29 September 2022 dimana Hakim Konstitusi, Aswanto, diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kecewa dengan kinerja yudisialnya. Pada saat bersamaan, DPR juga memutuskan untuk mengganti posisi Aswanto dengan Guntur Hamzah melalui proses yang dianggap tidak transparan dan objektif.

Hal tersebut jelas mengganggu kemerdekaan atau kemandirian Mahkamah Konstitusi sebagai kekuasaan kehakiman. Hal itu terungkap dalam acara Talk Show dengan topik “Independensi Kekuasaan Kehakiman” pada rangkaian kegiatan perayaan ulang tahun ke-4 Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana (PSHTK UKSW) dan Dies Natalis ke 63 Fakultas Hukum UKSW, pada Selasa, (18/10/2022) melalui zoom meeting.

Talk Show kali ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber berkompeten yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum. (Hakim MK RI 2003-2008 & 2015-2020, Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), dan Dr. Titon Slamet Kurnia, S.H., M.H. (Peneliti PSHTK & Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Kristen Satya Wacana).

Terkait tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi, nara sumber I Dewa Gede Palguna menegaskan, prinsip fundamental yang menjadi landasan utama dalam suatu negara demokrasi yang berdasar pada hukum (constitutional democratic state) harus memenuhi 2 syarat yaitu: constitutionalism (menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi) dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman (the independence of the judiciary).

“Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara constitutional democratic state sehingga tindakan DPR dalam menghentikan Hakim Konstitusi Aswanto mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut merupakan ancaman langsung terhadap eksistensi negara hukum,” tandas Palguna.

Lebih lanjut, Ni’matul Huda menitikberatkan pada dua aspek yaitu :
“Pertama, pentingnya check and balances dalam hubungan lembaga negara sehingga diharapkan kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, dan dikontrol dengan sebaik-baiknya.
“Kedua, pentingnya judicial review oleh MK terhadap produk DPR karena produk DPR tidak boleh dibiarkan bertentangan dengan konstitusi dan apabila tetap dibiarkan akan mengakibatkan terjadinya proses deligitimasi konstitusi, pelanggaran hak konstitusional warga negara, dan berujung pada ambruknya demokrasi,” paparnya.

Pembicara terakhir, Titon Slamet Kurnia berpendapat, tindakan DPR memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto jelas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Dia menegaskan, kesalahan tersebut terutama karena melanggar asas security of tenure yang sangat penting secara fungsional untuk asas independensi yudisial.

“Namun praktik tersebut seharusnya menjadi pintu masuk dibukanya ruang disagreement antara pembentuk Undang-Undang dan MK atau dikenal dengan check and balances supaya institusi pengujian yudisial konstitusionalitas undang-undang ini dapat tetap langgeng di masa depan. Jika saluran untuk berbeda pendapat ini tersedia, mungkin DPR tidak akan blunder,” terang Kurnia.

Sumber : Umbu Rauta Direktur PSHTK – UKSW

Berita Terkait

Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi
Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional
Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina
Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎
Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎
Promedia Group Gelar BRI CoreLab 2026 di Kampus UNJ, Ajak Mahasiswa Tingkatkan Skill Bikin Konten di Medsos‎
KLH Tidak Menutupi, Akan Proses PT Gandasari Shipyard Bintan Secara Profesional  Berintegritas
Kasus Penyekapan 3 Balita di Bandung, Polisi Bongkar Ayah Kandung Jadi Terduga Pelakunya

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:30 WIB

Update Kasus Suap Proyek DJKA, Oknum Kepala Balai Kemenhub Diduga Terlibat Gratifikasi sebagai Pihak Pemberi

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:33 WIB

Komitmen CSR Berkelanjutan, PLN Batam Borong Penghargaan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:16 WIB

Teror Militer Israel terhadap Relawan Indonesia di Siprus, Dinilai Tak Goyahkan Perjuangan Warga Palestina

Senin, 18 Mei 2026 - 10:42 WIB

Kronologi Anggota DPRD Jember Terciduk Main Gim di Tengah Rapat hingga Picu Teguran Keras dari Partai‎

Senin, 18 Mei 2026 - 10:38 WIB

Usai Kontroversi Dewan Juri LCC MPR, Muncul Desakan Permohonan Maaf Secara Terbuka Agar Pejabat Belajar Tanggung Jawab ‎

Berita Terbaru

error: Content is protected !!