
lancangkuningnews.com. Batam – Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kepri, Any Lindawaty SH MH, secara resmi membuka kegiatan Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Anambas masa jabatan 2024-2029. Acara ini berlangsung di Hotel Aston Batam dengan dihadiri sejumlah narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, BPSDM Jakarta dan Kepri, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Ketua DPRD Anambas Sementara, Ayub, menjelaskan bahwa kegiatan orientasi ini merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 133 Tahun 2017 yang mengharuskan pelaksanaan orientasi bagi anggota DPRD pada awal masa jabatan. “Orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritas anggota dewan, agar mereka memahami tugas dan fungsi lembaga DPRD,” ujar Ayub.
Lebih lanjut, orientasi ini juga dirancang untuk memperdalam pemahaman mengenai Alat Kelengkapan Dewan (AKD), wawasan kebangsaan, integritas, serta anti-korupsi. Sekretaris DPRD Anambas turut menambahkan bahwa orientasi ini wajib diikuti oleh seluruh anggota DPRD, baik yang baru maupun yang sebelumnya sudah pernah menjabat. “Setelah pengucapan sumpah dan janji, seluruh anggota DPRD wajib mengikuti orientasi sebagai bagian dari persyaratan awal,” tandasnya.
Jhon Aguarius, salah satu pejabat yang hadir, mengungkapkan harapannya agar seluruh anggota DPRD mampu menjadi jembatan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat Anambas. “Kami berharap para anggota DPRD dapat mewakili dan menyuarakan aspirasi masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Kepala BPSDM Kepri, Any Lindawaty, menambahkan bahwa tujuan dari orientasi ini adalah untuk memperluas pemahaman anggota DPRD mengenai fungsi, tugas, serta wewenang mereka. Selain itu, orientasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas anggota dewan dalam melaksanakan kode etik serta tugas pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.
Di akhir acara, Any Lindawaty menyampaikan pesan permintaan maaf dari Gubernur Kepri yang tidak dapat hadir sedang cuti mengikuti kompetisi Pilkada Kepri 2024, sementara Plh Gubernur mehadiri acara lain.















