Meteran dan Pipa Air Bersih Musholla Al-Hijrah, Di Cabut Oleh Petugas Spam Batam Tanpa Berkordinasi

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 605

LANCANGKUNINGNEWS.COM. Saluran Air bersih yang digunakan sebagai untuk berwudhu di Musholla Al- Hijrah yang berada di Pasar Induk di cabut oleh Petugas Spam Batam, Proses pencabutan pipa dan meteran tersebut tidak ada berkordinasi dengan warga yang bertanggungjawab atas tagihannya.

Tengku Rahman sebelumnya adalah RT disana sekarang musholla itu menjadi tempat singgahnya sambil menjaga bangunan itu mengatakan,

Pimpinan ATB wilayah tiban kami infokan via telepon atas kejadian dicabutnya meteran dan pipa air bersih menuju musholla yang di maksud mengatakan, meteran tersebut mungkin di ambil orang pak, ucapnya.

Lanjutnya, beliau langsung melihat melalui sistem, menurut historinya tanggung jawab tagihan musholla Al-Hijrah masih tetap di lakukan, nanti akan lanjutkan informasi ini ke bagian wilayahnya, tuturnya.

Kami mendapatkan informasi dari wilayah tiban memang benar petugas Spam ATB mencabut meteran dan pipa air bersih menuju ke musholla, dengan alasan yang tertera dalam berita acara.

Kami menghubungi Ibu Novita Dewi via telepon untuk memastikan petugas di wilayahnya mencabut saluran air bersih di musholla Al-Hijrah, hal itu sesuai investigasi petugasnya dengan alasan, Bangunan Musholla sudah di gusur, air di suplay ke Ruli, kondisi meteran mati atau tidak berfungsi.

Musholla Al-Hijrah masih berdiri kokoh di sana yang didalamnya tinggal salah seorang untuk memelihara musholla itu, disekelilingnya sudah tidak ada lagi bangunan Ruli untuk mensuplay air yang di sangkakan oleh ibu Novita Dewi karena daerah itu akan di revitalisasi, beban tagihan tetap di tunaikan setiap bulannya , kata Juned.

Hal itu sudah melanggar hukum Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”tutup Junet Ginting. (BD)

Berita Terkait

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Sekda Anambas Ajak Seluruh OPD Sukseskan Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kecamatan Siantan Gelar Goro Merah Putih, Rangkaian HUT ke-81 RI Siap Dimeriahkan Pentas Seni hingga Karnaval

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!