KPK Desak BPKP, Hitung Kerugian Negara Atas Tersangka PT. Jembatan Nusantara

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

lancangkuningnews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanfaatkan akuntan forensik internal dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Langkah ini dipertimbangkan karena hingga saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum mengeluarkan surat tugas terkait perhitungan kerugian negara.

“Memang ada opsi-opsi yang bisa diambil bila hal tersebut dirasa sulit. KPK juga memiliki akuntan forensik sendiri untuk melakukan penghitungan, dan opsi itu bisa dipertimbangkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/12).

Tessa menambahkan bahwa keputusan tersebut berada di tangan penyidik. Namun, ia mengakui hingga saat ini belum ada perkembangan dari BPKP terkait tugas penghitungan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, memang belum ada surat tugas perhitungan kerugian negara dari BPKP,” jelasnya.

Akibat belum adanya perhitungan kerugian negara, penahanan terhadap para tersangka belum dapat dilakukan. “Walaupun mungkin sudah dilakukan audiensi, secara teknis saya tidak mengetahui alasannya kenapa,” lanjut Tessa.

Sebelumnya, audiensi dengan BPKP pernah dilakukan pimpinan KPK, termasuk Alexander Marwata saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Pertemuan itu bertujuan mendesak percepatan perhitungan kerugian negara agar proses hukum terhadap para tersangka dapat segera berjalan.

KPK berharap opsi penggunaan akuntan forensik internal bisa mempercepat proses penyelesaian kasus ini, sehingga langkah hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka, dapat dilakukan segera.

Berita Terkait

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama
Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa
Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027
Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam
Ketua DPRD Batam Terima Aspirasi Mahasiswa, Siap Teruskan Tuntutan ke Pemerintah Pusat
Firmansyah Apresiasi Layanan Rahn BRK Syariah, Perkuat Akses Pembiayaan Masyarakat Batam
Batam Tegas Berantas Komplotan Rayap Besi Perusak Fasilitas Publik

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:44 WIB

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:28 WIB

Pemko Batam dan Wajib Pajak Bersinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:17 WIB

Komisi IV DPRD Kota Batam Gelar RDPU, Bahas Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi KB Yayasan Djuwita Prakarsa

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:42 WIB

Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja BP Batam: Dukung Penguatan Anggaran dan Percepatan Program Investasi Tahun 2027

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:13 WIB

Wakil Ketua I Dprd Batam Hadiri Upacara Bendera 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam

Berita Terbaru

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama (dok/photo)

Pilihan Editor

Jaga Fasilitas Publik, Cegah Risiko dan Lindungi Keselamatan Bersama

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:44 WIB

error: Content is protected !!