Kejari Anambas Musnahkan 55 Barang Bukti dari 7 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 605

Anambas, Lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari tujuh perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tarempa pada Selasa (9/12/2025).

Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakapolres Anambas, Kasat Narkoba, serta Kepala Dinas Kesehatan, sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto SH, MH, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah untuk menjalankan salah satu fungsi dan kewenangan kejaksaan, yaitu mengeksekusi putusan yang telah inkrah,” ujarnya.

Budhi juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Anambas sudah tiga kali melaksanakan pemusnahan barang bukti. Peningkatan jumlah perkara menjadi alasan frekuensi pemusnahan dilakukan lebih sering.
Tahun ini sudah tiga kali kami lakukan karena perkaranya memang banyak,” tambahnya.

Sebanyak 55 barang bukti dimusnahkan pada kegiatan ini, mulai dari perkara narkotika hingga tindak pidana umum lainnya. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, seperti melarutkan narkotika ke dalam air panas, memotong telepon genggam terkait perkara narkoba, hingga membakar berbagai barang lain seperti pakaian.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab di wilayah Kepulauan Anambas. (Fn)

Berita Terkait

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!