Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa, Gelar Sidang Pembacaan Putusan Akhir Dugaan Tipikor APBD-P Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur 

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 652

Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 31/10/2023 -Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa menggelar sidang pembacaan putusan akhir Tipikor anggaran Perubahan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Tahun 2019 terdakwa R sebagai Kepala desa Ulu Maras, terdakwa AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas , Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan  orang lain, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang Kepulauan Riau. (31/10/2023)

Jaksa Penuntut umum mengatakan, Hari ini kami telah melakukan Sidang Putusan akhir menyatakan atas terdakwa berinisial  R sebagai Kades Ulu Maras dijatuhi hukuman selama 5 tahun, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama’ sesuai pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , sebagai uang pengganti pidana denda sebesar 844.000.000 rupiah apabila tidak dibayar digantikan masa kurungan 4 bulan.

sedangkan terdakwa berinisial AR kasi kesra Kabupaten Anambas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan menjatuhkan pidana denda sebesar 250.000.000, apabila tidak di bayar digantikan kurungan selama 4 bulan,  terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”sesuai pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.

Sebagai uang pengganti kepada terdakwa R dan AR menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 927.862.000. ditanggung bersama-sama  bilamana kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dikenakan masa kurungan 1 bulan, kata Josron Sarmulia Malau.

Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa  mengajukan Proses sidang Tipikor kepada pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang bulan Juli berakhir Oktober 2023, kerugian keuangan Negara yang dilakukan terdakwa mencapai 927 Juta lebih sesuai perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepri,  ujarnya.

Terdakwa AR menerima putusan 1 Tahun sementara putusan R menjadi 5 tahun menyatakan pikir – pikir sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.

Kami mengimbau agar Kasus Tindak Pidana Korupsi jangan  disembunyikan serta ditutupi sebab  bagaimanapun itu tetap akan diproses secara hukum, tutupnya. (FD)

Berita Terkait

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!