Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa, Gelar Sidang Pembacaan Putusan Akhir Dugaan Tipikor APBD-P Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur 

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lancangkuningnews.com. Tanjungpinang 31/10/2023 -Kejaksaan Natuna Cabang Tarempa menggelar sidang pembacaan putusan akhir Tipikor anggaran Perubahan Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Tahun 2019 terdakwa R sebagai Kepala desa Ulu Maras, terdakwa AR sebagai Kasi Kesra Pemda Anambas , Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri dan  orang lain, berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang Kepulauan Riau. (31/10/2023)

Jaksa Penuntut umum mengatakan, Hari ini kami telah melakukan Sidang Putusan akhir menyatakan atas terdakwa berinisial  R sebagai Kades Ulu Maras dijatuhi hukuman selama 5 tahun, terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Bersama-Sama’ sesuai pasal 02 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 , sebagai uang pengganti pidana denda sebesar 844.000.000 rupiah apabila tidak dibayar digantikan masa kurungan 4 bulan.

sedangkan terdakwa berinisial AR kasi kesra Kabupaten Anambas dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kurungan menjatuhkan pidana denda sebesar 250.000.000, apabila tidak di bayar digantikan kurungan selama 4 bulan,  terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindakan “Pidana Korupsi Secara Bersama-sama”sesuai pasal 03 UU Tipikor No. 31 tahun 1999.

Sebagai uang pengganti kepada terdakwa R dan AR menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 927.862.000. ditanggung bersama-sama  bilamana kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dikenakan masa kurungan 1 bulan, kata Josron Sarmulia Malau.

Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa  mengajukan Proses sidang Tipikor kepada pengadilan Negeri 1 Tanjungpinang bulan Juli berakhir Oktober 2023, kerugian keuangan Negara yang dilakukan terdakwa mencapai 927 Juta lebih sesuai perhitungan dari Perwakilan BPKP Kepri,  ujarnya.

Terdakwa AR menerima putusan 1 Tahun sementara putusan R menjadi 5 tahun menyatakan pikir – pikir sehingga hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap.

Kami mengimbau agar Kasus Tindak Pidana Korupsi jangan  disembunyikan serta ditutupi sebab  bagaimanapun itu tetap akan diproses secara hukum, tutupnya. (FD)

Berita Terkait

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026
Bukti Profesionalisme, Ditintelkam Polda Kepri Sukses Raih Nilai IKPA Sempurna
Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:46 WIB

Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:19 WIB

Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!