Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Mantan Dirut PD. BPR Bestari

Sabtu, 21 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 611

Tanjungpinang. lancangkuningnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PD BPR Bestari, Elfin Yudista (EY), sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Jumat (20/12/2024). Penetapan ini diumumkan oleh Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap.

EY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut PD BPR Bestari pada 2023. Plt Kajari Atik menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami memastikan penegakan hukum yang dilakukan adil, terbuka, dan terukur,” ujar Atik.

Kasi Pidsus Roy Huffington menjelaskan, penyidikan ini merupakan pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang melibatkan Arif Firmansyah, yang telah dijatuhi hukuman. Berdasarkan audit BPKP Kepri, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 5,9 miliar.

“Peran EY adalah memberikan otorisasi pencairan deposito tanpa prosedur yang benar dan memberikan akses IT yang seharusnya tidak diberikan. Tindakannya memperkaya pihak lain,” ungkap Roy.

Selama penyidikan, kejari telah memeriksa 21 saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung. EY langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan. Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum EY, Rivai Ibrahim dan Raja Azman, menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap sidang dapat dipercepat mengingat terpidana utama sudah dihukum,” ujar Rivai.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. (Rcd)

Berita Terkait

Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Cahaya Mekar XI
Turnamen Cahaya Mekar ke-XI Ditutup, Bupati Aneng Ajak Pemuda Jaga Sportivitas
Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk
Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek
Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:20 WIB

Pimpinan dan Anggota DPRD Anambas Hadiri Penutupan Turnamen Cahaya Mekar XI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Turnamen Cahaya Mekar ke-XI Ditutup, Bupati Aneng Ajak Pemuda Jaga Sportivitas

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:47 WIB

Rian Kurniawan Bersama Anggota DPRD Hadiri Penutupan Turnamen di Desa Air Asuk

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Dukung Generasi Muda, Bupati Aneng Tutup Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Anggrek

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Berita Terbaru

error: Content is protected !!