Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (15/1/2026)
Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kepulauan dan perbatasan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi oleh tim opsnal di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening diduga sabu, masing-masing satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram.
Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pencarian petugas.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan warga setempat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fn)















