Kapolres Anambas Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (15/1/2026)

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kepulauan dan perbatasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi oleh tim opsnal di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening diduga sabu, masing-masing satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pencarian petugas.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan warga setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fn)

Berita Terkait

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026
Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm
Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas
Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik
Kepemimpinan Dato’ Aneng Berbuah Penghargaan Tokoh Inspiratif Indonesia dari SMSI
Peringati HUT ke-18 Anambas, Bupati Aneng Hadirkan Siraman Rohani untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Kemitraan dengan Media melalui Media Gathering Kepri 2026

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:57 WIB

Wujudkan Anambas Kondusif, Polres Anambas Gaungkan Sabuk Kamtibmas 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 11:07 WIB

Titiek Soeharto Soroti Keberhasilan Nusakambangan dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:48 WIB

Bupati Aneng Tegaskan Komitmen Taat Aturan, Minta Maaf atas Kelalaian Berkendara Tanpa Helm

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:53 WIB

Disambut Tepung Tawar, Kapal Patroli Baru Jadi Bukti Perhatian Kapolda Kepri untuk Laut Anambas

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:57 WIB

Mengawali 1448 Hijriah, Lapas Batam Ajak Warga Binaan Hijrah ke Arah Lebih Baik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!