Kapolres Anambas Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 603

Anambas, Lancangkuningnews.com – Polres Kepulauan Anambas kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang terduga pelaku di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. (15/1/2026)

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 18.37 WIB di Jalan Sungai Sugi, Kelurahan Tarempa. Terduga pelaku berinisial H (49) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kepulauan dan perbatasan.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kepulauan Anambas. Ini adalah wujud nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami optimistis peredaran narkoba dapat ditekan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan dan pendalaman informasi oleh tim opsnal di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik bening diduga sabu, masing-masing satu paket ukuran sedang dengan berat netto 10,17 gram dan 5,4 gram, serta satu paket kecil seberat 1,45 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan ditimbang sesuai prosedur untuk kepentingan pembuktian hukum,” ujar IPTU Kristian.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial P, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pencarian petugas.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Proses penangkapan turut disaksikan warga setempat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fn)

Berita Terkait

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir
DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026
Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan
Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru
RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya
Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat
Kejari Anambas Edukasi Siswa SDN 001 Tarempa, Bangun Generasi Sadar Hukum Sejak Dini
Bangkitkan Semangat Nasionalisme, Satlantas Anambas Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Gandasari dalam Proses KLH, Sengketa Lingkungan Belum Berakhir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:58 WIB

DPRD Anambas Dukung Kontingen Pramuka Tampil di Jambore Nasional 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Bupati Aneng Lepas Kontingen Pramuka Anambas ke Jambore Nasional XII 2026, Bekali Semangat dan Karakter Kebangsaan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 00:15 WIB

RT/RW di Batam Bukan Penagih Pajak, Bapenda Jelaskan Tugas Sebenarnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:54 WIB

Tim SAR Gabungan Belum Temukan KM Samudra Jaya Kelautan, Operasi Masuk Hari Keempat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!