“JILID 2 PERKARA KORUPSI DANA HIBAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2011 – 2013 DISERAH TERIMAKAN TAHAP II KEPADA JPU KEJARI NATUNA

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 657

TANJUNGPINANG – lancangkuningnews.com : Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna yang terjadi pada Tahun 2011 sampai dengan 2013 diwilayah Kabupaten Natuna bertempat di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor ini, Penyidik Polda Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) tersangka atas nama DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO selaku Kepala BPKAD Kabupaten Natuna pada saat itu, penanganan perkara ini merupakan lanjutan dari perkara atas nama terpidana Wan Sofian selaku Ketua LSM FORKOT Kabupaten Natuna, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 1,7 Miliar,” ujar Denny.

Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB), yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO, kemudian Tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor : Print-254/L.10.13/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum, dalam kasus ini tersangka DARMANTO, Ak Bin H. ASEH TARYO diduga telah melakukan korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan APBD Tahun 2011, APBD Tahun 2012 dan APBD Tahun 2013 yang diterima oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kota (FORKOT) Kabupaten Natuna yang terjadi pada Tahun 2011 sampai dengan 2013 diwilayah Kabupaten Natuna.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka D dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, “ tutup Denny (*)

Sumber : Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
Editor : Gindo HP

Berita Terkait

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau
BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 15:26 WIB

Lanal Tanjung Balai Karimun Terima Penghargaan atas Peran Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Inspektur Jenderal Kemenimipas Laksanakan Koordinasi Pimpinan di Kepulauan Riau

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!