Haksono Santoso Akhirnya Ditangkap Metro Jaya

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 711

Nasional – lancangkuningnews.com : Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang buronan yang merupakan pengusaha tambang bernama Haksono Santoso terkait kasus penggelapan dana sebesar 2 juta dolar AS, Selasa (10/12/2024) malam. Pengusaha yang namanya sempat populer di era 2019-2020 itu kini harus mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini sekaligus menghentikan pelariannya dari kejaran polisi atas kasus penipuan yang selama ini kerap menjual nama-nama jenderal untuk dijadikan beking dirinya.

Kasus ini bermula ketika R. Primaditya Wirasandi selaku kuasa hukum korban, melaporkan Haksono ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, firma hukum Lucas, S.H. & Partners telah dua kali mengirimkan somasi kepada Haksono, yakni pada 3 dan 7 November 2023, untuk menuntut pembayaran jasa hukum. Namun, tidak ada respons atau itikad baik dari pihak Haksono. Merasa dirugikan, Primaditya Cs melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pada 13 November 2023.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan naik ke tahap penyidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Haksono sebagai tersangka pada 15 Agustus 2024. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Haksono masuk Daftar Buron Polda Metro Jaya,  dinyatakan tidak kooperatif dalam proses pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik. Akibatnya, Polda Metro Jaya memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) pada November 2024.
Setelah berusaha menghindari kejaran polisi, Haksono akhirnya berhasil ditangkap dan Haksono kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya dan akan menjalani penyidikan lanjutan terkait kasus tersebut.

Diduga, Haksono Santoso menjabat sebagai Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan smelter timah. Disinyalir perusahaan tersebut pernah tersandung kasus hukum terkait dugaan ekspor balok timah tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini sempat dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga pernah memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) pada 9 Desember 2019.

Kasus demi kasus yang melibatkan Haksono Santoso menunjukkan bahwa namanya tidak asing dalam berbagai isu hukum, terutama yang berkaitan dengan bisnis tambang dan ekspor timah.(*)

Berita Terkait

Kepulauan Anambas Raih Pengakuan Nasional, Bupati Aneng Terima CNN Indonesia Awards 2026
Kepulauan Anambas Raih Pengakuan Nasional, Bupati Aneng Terima CNN Indonesia Awards 2026
Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam
BP Batam Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik
Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0
BP Batam Perkuat Perizinan untuk Pelaku Usaha
“Jelang Rakernas III PJS di Batam, Perkuat Koordinasi”
Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:32 WIB

Kepulauan Anambas Raih Pengakuan Nasional, Bupati Aneng Terima CNN Indonesia Awards 2026

Jumat, 6 November 2026 - 20:30 WIB

Kepulauan Anambas Raih Pengakuan Nasional, Bupati Aneng Terima CNN Indonesia Awards 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Ketua Umum KOPEK Nelson Pomalingo Pastikan Hadir sebagai Narasumber Rakernas III PJS di Batam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:41 WIB

BP Batam Dukung Upaya Dewan Pers Wujudkan Tata Kelola Jurnalisme Profesional dan Patuh Terhadap Kode Etik Jurnalistik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Firli Bahuri Resmi Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude dan IPK 4,0

Berita Terbaru