Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS, (dok/photo)

Guru Honorer Ditangkap, Diduga Setubuhi Dan Cabuli Murid Dua Kali di Bekas Ruang UKS, (dok/photo)

Views: 648

Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas membekuk seorang oknum guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28). Pria lulusan sarjana pendidikan tersebut diringkus atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah muridnya sendiri, berinisial SA (12).

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam ruangan yang dahulu merupakan bekas ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD negeri di wilayah Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sadmoko, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku FD dijemput oleh penyidik di kediamannya pada Rabu (17/06/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis (18/06/2026), resmi dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Modus Latihan Bernyanyi dan Menari

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tindakan asusila ini diduga terjadi sebanyak dua kali dengan memanfaatkan momen kegiatan ekstrakurikuler di luar jam belajar efektif.

Kejadian Pertama (Sabtu, 23 Mei 2026): Sekitar pukul 08.00 WIB, korban SA (12) datang ke sekolah untuk memenuhi undangan latihan bernyanyi bersama terduga pelaku. Sesampainya di lokasi, FD diduga menggiring korban ke dalam bekas ruang UKS tersebut.

Korban kemudian diminta berbaring di atas matras dan menutup mata sebelum terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya. Usai kejadian, FD diduga mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapa pun.

Kejadian Kedua (Senin, 01 Juni 2026): Sekitar pukul 10.00 WIB, korban SA (12) kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun, latihan tersebut batal. Saat hendak pulang, FD diduga kembali membujuk korban masuk ke dalam bekas ruang UKS tersebut dan mengulangi perbuatan serupa.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah keluarga korban merasa curiga dengan perubahan psikologis anak mereka. Ibu korban, NY (40), kemudian membuat laporan resmi ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin (15/06/2026).

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, termasuk kaus, celana jeans, sweater, serta pakaian dalam.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Slv)

Berita Terkait

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028
Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?
BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa
TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten
Kapolres Anambas Disambut Tepung Tawar, Kain Cual, dan Doa Masyarakat
Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia
Informasi Gangguan Listrik PLN Batam
Jelang Porprov VI Kepri, KONI Anambas Pantau Kesiapan Atlet Bulutangkis

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:31 WIB

BP Batam Siapkan Sekolah Merah Putih di Rempang, SD hingga SMA Ditargetkan Rampung 2028

Rabu, 23 September 2026 - 18:18 WIB

Ruslan Sinaga Buka Persoalan Banjir Bengkong, Survei Ada, Lalu Apa Tindakannya?

Selasa, 22 September 2026 - 21:59 WIB

BP Batam Komitmen Jaga Ketahanan Produksi Air Baku, Antisipasi Dampak El Nino di Waduk Nongsa

Senin, 21 September 2026 - 14:41 WIB

TP PKK Desa Tarempa Barat Daya Jadi Lokus Penilaian Kampung Ceria Tingkat Kabupaten

Minggu, 20 September 2026 - 19:08 WIB

Wabup Anambas Raja Bayu Hadiri Bimtek Pemenangan Pemilu Anggota Fraksi Golkar se-Indonesia

Berita Terbaru

error: Content is protected !!