ANAMBAS- Lancangkuningnews.com – Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menggemparkan Kabupaten Kepulauan Anambas. Seorang camat aktif berinisial A (57) di wilayah Siantan Tengah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas saat sedang asyik mengonsumsi sabu di dalam ruang kerjanya.
Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU Kristian, S.H.
Tertangkap dengan Bong dan Sabu 0,23 Gram.
Saat penggerebekan, petugas mendapati A sedang menggunakan sabu lengkap dengan alat isap (bong). Dari tangan A, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,23 gram yang terbungkus plastik bening dan tisu.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang kurang dari satu jam, pada Sabtu dini hari (08/11/2025) pukul 00.01 WIB, E berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan E, polisi mengamankan barang bukti yang lebih besar, yakni dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram.
Tidak berhenti di situ, penyidik kembali menelusuri jaringan peredaran. Pada Sabtu sore (08/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, seorang nelayan berinisial D (29), asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, juga berhasil diamankan. D diduga terlibat sebagai bagian dari jaringan peredaran, dengan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ketiga pelaku, A, E, dan D, telah dibawa ke RSUD Tarempa untuk pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menyampaikan kekecewaan atas keterlibatan seorang pejabat publik namun menegaskan komitmen institusi.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Anambas berkomitmen untuk terus mengungkap asal-usul sabu yang beredar dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (FN)















