Dugaan Calo Jabatan dan Proyek Rp 1,7 M di Dinas Pendidkan OKI, IWO Indonesia Siap Demo di Kejaksaan

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Views: 688

Kayuagung Oki – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI jika Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak berwenang lainnya tidak segera menindaklanjuti dugaan konspirasi calo jabatan dan proyek senilai Rp 1,7 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.

Jika Tak Ada Tindakan, Kami Demo Kejaksaan!

“Kami akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI apabila tidak ada tindak lanjut dan ketegasan APH dalam menindaklanjuti informasi yang menjadi sorotan publik di Dinas Pendidikan OKI,” ujar Aliaman SH, Ketua IWO Indonesia Kabupaten OKI, dengan nada geram, menunjukkan keseriusan dalam menuntut keadilan dan pemberantasan korupsi di dunia pendidikan, Kamis, (8/1/2026).

Aliaman SH menegaskan bahwa aksi ini akan dilakukan sebagai bentuk kepedulian IWO Indonesia OKI terhadap pencegahan dan pemberantasan Korupsi di OKI khususnya, termasuk dugaan konspirasi calo jabatan yang viral dimedia sosial yang diduga telah mencoreng citra dunia pendidikan di Kabupaten OKI. Ia berharap agar APH maupun aparat yang berwenang lainnya dapat bertindak cepat, transparan, dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini.

Praktisi Hukum Dukung Aksi IWO: “Pelaku Bisa Dijerat UU Tipikor, Ancaman 20 Tahun Penjara!”

Menanggapi rencana aksi demo IWO Indonesia OKI, praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa jika terbukti adanya konspirasi calo jabatan dan proyek di Dinas Pendidikan OKI, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, serta Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” tegas Alfan Sari, memberikan gambaran jelas mengenai ancaman hukuman yang menanti para pelaku korupsi di dunia pendidikan.

APH Diminta Ungkap Aktor Intelektual

Alfan Sari juga mendesak agar APH tidak hanya fokus pada dugaan kerugian negara, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik praktik konspirasi calo jabatan dan proyek di Dinas Pendidikan OKI. Jangan biarkan para dalang korupsi lolos dari jeratan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan OKI dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)

Berita Terkait

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati
Ayo, Main Kita!
Tech Week Singapore 2026, Batam Kenalkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi
Konektivitas Pelabuhan Batam Tumbuh Pesat: Perkuat Posisi sebagai Gerbang Perdagangan Internasional
Gubernur Ansar Tegaskan Dukungan untuk Profesionalisme Pers, UKW Kepri Gandeng LUKW UPN Yogyakarta
JMSI: Masyarakat Pers Asia Perlu Bangun Narasi yang Otentik
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Digeruduk Polisi Buntut Janggalnya Laporan Santriwati yang Hamil Tanpa Pasangan
Kronologi Polemik Paskibraka Cathlyn Yvaine Lesmana yang Diganti Peserta Lain Meski Dapat Nilai Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:23 WIB

DPRD Inhil Setujui Perubahan APBD 2026, Pemkab Sampaikan Pendapat Akhir Bupati

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Ayo, Main Kita!

Rabu, 30 September 2026 - 19:55 WIB

Tech Week Singapore 2026, Batam Kenalkan Ekosistem Data Centre Terintegrasi

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

Konektivitas Pelabuhan Batam Tumbuh Pesat: Perkuat Posisi sebagai Gerbang Perdagangan Internasional

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Gubernur Ansar Tegaskan Dukungan untuk Profesionalisme Pers, UKW Kepri Gandeng LUKW UPN Yogyakarta

Berita Terbaru